2 Jan 2009

Kini SMS Gratis Lintas Operator Dilarang


Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) membuat kebijakan baru dengan melarang operator selular memberikan layanan SMS gratis lintas operator. Kebijakan ini dilakukan per 1 Januari 2009. Aturan tersebut diambil oleh regulator karena khawatir terjadinya pengiriman SMS berisi informasi sampah oleh pelanggan yang memiliki SMS gratis sehingga membebani jaringan operator penerima.

"Di Indonesia jika ada sesuatu yang berbau gratisan biasanya akan memacu penggunaan berlebihan. Nah, jika diberikan SMS gratis kasihan jaringan operator penerima. Padahal, akibat murahnya trafik suara, jaringan telah semakin padat kapasitasnya," ujar Gatot S Dewabroto, Humas Depkominfo saat menjadi pembicara pada Talk Show "Apa Kabar Indonesia" di TVOne hari ini (2/1/2009)

Selama ini konsep dari pembagian pendapatan layanan pesan singkat alias SMS masih menggunakan konsep Sender Keep All (SKA). Dalam konsep ini rupiah akan dipegang oleh operator pengirim. Sementara operator penerima berharap pelanggannya melakukan balasan dan berharap mendapatkan nilai rupiah yang sama.

Ikut menjadi pembicara di acara yang sama, pengamat telekomunikasi, Mas Wigrantoro menyebutkan regulator harus memberikan dasar hukum yang jelas untuk melarang SMS gratis lintas operator. Sampai saat ini diketahui operator XL, Smart dan Hutch telah memberikan SMS gratis lintas operator dalam payung periode promosi. Pihak regulator dalam penjelasannya menyebut pelarangan ini bersifat positif, tujuannya yakni untuk melindungi kualitas layanan SMS dan stabilitas industri telekomunikasi.

Tidak ada komentar: