Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.
"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009) malam.
"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan, " imbuh Jusman.
Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.
"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI).
Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal. (dikutip dari milis Cyber Community)
harusnya, soal denda ini lebih disosialisasikan lagi, misalnya dengan menambahkan keterangan denda ini di pengumuman "mematikan HP" saat akan take-off.
BalasHapusyahh namanya juga Indonesia, antar institusi mengeluarkan panduan dan undang2 sering nggak singkron, dan terlihat nggak ada koordinasi, alias jalan sendiri2...hehehe
BalasHapus